Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggelar razia petasan pada Selasa (18/3/2025) sore. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 386 butir petasan berbagai jenis yang diperjualbelikan secara ilegal di beberapa titik rawan peredaran.
Operasi penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 yang melarang penjualan petasan. Razia diawali dengan apel yang dipimpin oleh Plh. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Nul Asri, dan melibatkan jajaran Satpol PP dari berbagai kelurahan di wilayah tersebut.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat perdagangan petasan ilegal, di antaranya Jalan Kebon Bawang, Jalan Warakas Raya dan Jalan Bugis Raya.
Hasilnya, ratusan petasan berhasil disita dan langsung diamankan sebagai barang bukti untuk mencegah potensi bahaya ledakan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan masyarakat, terutama menjelang Idulfitri.
Dalam operasi ini, Satpol PP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, serta Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Administrasi Jakarta Utara. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat semakin menekan peredaran petasan ilegal di wilayah Jakarta Utara.
Nul Asri menegaskan razia semacam ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau menyalakan petasan demi menjaga keselamatan bersama.
“Kami berharap warga dapat berperan aktif dengan melaporkan peredaran petasan ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar,” ujar salah satu petugas di lokasi operasi.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama saat menghadapi momen-momen penting seperti Ramadan dan Idulfitri. (Nana K)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









