Deli Serdang, TRIBRATA TV
Setengah kilogram lebih sabu berhasil digagalkan pengirimannya oleh personil Tekab Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Kurirnya, diamankan dari bus antar provinsi saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Morawa – Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (2/2/2021).
Informasi dihimpun, sebelumnya polisi memperoleh informasi ada seseorang yang melintas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang membawa sabu dengan menumpang bus antar provinsi.
Mendapat informasi itu, Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi bersama Kanit Idik II AKP Boyke Barus dan personil Ipda Binnes Saragih, Aipda Hendri A Banuarea, Bripka Torang Hutapea, Bripka Charlie Boy Harianja, dan Briptu Galang Sinaga, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui orang tersebut membawa tas ransel warna biru. Saat sampai di depan RS Josua, bus berhenti dan terlihat seorang laki-laki turun sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.
Petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.
Dari dalam tas penumpang yang kemudian mengaku bernama M Rizky Saputra (30) warga Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, ditemukan sabu ditaksir seberat 528 gram.
Selanjutnya dilakukan interogasi, M Rizky Saputra mengakui sabu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui perintah handphone yang sedianya sabu tersebut akan dibawa ke Kota Palembang.
Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, pelaku melakukan perlawanan dengan ingin merebut senjata api petugas. Dengan sigap petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kananya. Guna pemeriksaan, M Rizky Saputra berikut barang bukti diangkut ke komando.
Kompol Ginanjar Fitriadi saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Idik II AKP Boyke Barus membenarkan M Rizky Saputra berikut sabu diamankan petugas.
“Tersangka diberi tindakan tegas terukur karena ingin merebut senjata petugas,” ujarnya. (Yan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









