3 Kg Sabu Gagal Edar di Palembang, 2 Kurir Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Unit Timsus IT Diresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan Iptu Ahmad Iqbal berhasil menangkap 2 kurir narkoba lintas provinsi Selasa 3 Januari 2023 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan pihaknya mengamankan 2 kurir narkoba lintas provinsi di dua tempat berbeda.

“TKP pertama dipinggir Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Kabupaten Musi Banyuasin, dan TKP kedua di Jalan Letjen Harun Sohar, Kebun Bunga tepatnya di Loket bus Rapi Kecamatan Sukarami Palembang,” terangnya, Sabtu (21/1/2023).

Heru mengatakan, kedua pelaku berinisial TWNR alias W (31) warga Dusun Bakti Kecamatan Bangan Sinembah kota Bangan Batu Provinsi Riau, dan MT (46) warga Jalan Sukakarya Kelurahan Sukarami Palembang.

BACA JUGA  Kapolres Madina Berikan Reward Kepada Warga dan Paskibraka Tingkat Nasional

“Dari kedua tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dibungkus plastik teh cina yg dibalut lakban coklat dengan berat bruto 3.000 gram (3 Kg), tas ransel hitam, motor Honda Beat, dan 2 ponsel,” ujar Kombes Heru.

Penangkapan ini bermula dari informasi akan ada pengiriman sabu Kota Palembang melalui jalan lintas sumatera Palembang- Jambi.

Dari informasi itu, tim mencurigai seseorang yang diinformasikan mengunakan bus Rapi, setelah dibuntuti, bus tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan lintas Palembang Jambi.

“Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap penumpang yang ada di dalam bus tersebut,” katanya.

Dari penggeledahan ditemukan 3 bungkus abu yang dibungkus teh Cina yang dibalut lakban coklat didalam tas ransel hitam yang berada dibawah tempat duduk tersangka W.

BACA JUGA  Mantan Office Boy Menjadi Otak Pemalsuan Surat Rapid Antigen

Tersangka W mengaku barang bukti tersebut miliknya yang dibawa dari Aceh menuju Palembang.

Menurut W, ia akan dijemput oleh seseorang di pool bis, sehingga tim melakukan control delivery. Sekira pukul 02.53 WIb didapatkan tersangka MT menjemput tersangka W di pool bus Rapi dengan menggunakan sepeda motor.

“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.(Suherman)

BACA JUGA  Dua Pencuri Tas Berisi Uang Rp20 Juta Ditangkap Polisi, Seorang Lagi DPO

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB