Pengacara Kompol DK Minta Polisi Usut Tuntas Laporan UU ITE

- Editorial Team

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Hans Silalahi SH MH didampingi Simson Simarmata SH selaku pengacara Kompol DK minta kepada Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai untuk usut tuntas laporan UU ITE yang hingga sekarang terkesan belum ada tindak lanjutnya.

“Masalah ini segera dilaporkan ke Propam Polda Sumut,” kata Hans Silalahi SH MH dan Simson Simarmata SH di Mapolres Tanjungbalai Rabu (4/2/2026).

Kedatangannya untuk mempertanyakan kepada penyidik sudah sejauh mana perkembangan laporan UU ITE Kompol DK dengan terlapor M alias Kc sejak 8 Oktober 2025 yang merupakan pelimpahan berkas sesuai dengan LP/B/1233/VII/2025/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025.

Dikatakannya, kliennya, Kompol DK telah memenuhi panggilan dari Unit 2 Ciber Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA  Pulang Belanja, Buruh Harian ini Diciduk Polisi

“Kami datang ke Polres Tanjungbalai untuk mempertanyakan kepada pihak penyidik yang menangani kasus tersebut, karena hingga saat ini kami belum menerima laporan perkembangan dari kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 27 A dengan terlapor M alias Kc”, kata Hans.

Menurut Hans, laporan tersebut berawal dari postingan vidio penangkapan Rahmadi oleh Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sumut yang diduga disebarkan oleh M alias Kc di akun media sosial Facebook dan TikTok dengan maksud untuk menjatuhkan karakter Kompol DK.

Berdasarkan penyebaran vidio tersebut akhirnya Kompol DK yang merasa nama baiknya dicemarkan lantas membuat laporan ke Polda Sumut.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke-76, 5 Personil Polres Tanjungbalai Naik Pangkat

“Penyebaran vidio itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien kami, kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan harkat dan martabatnya tercemar”, terang Hans.

“Dengan tenggang waktu yang begitu lama maka kami menduga ada pihak tertentu untuk sengaja melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut, kami meminta kepada Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra agar tidak mendiamkan kasus ini dan harus berjalan sesuai SOP”, pinta Hans Silalahi.

Saat bertemu dengan Ayub selaku penyidik menerangkan kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang ada dan tidak bermaksud untuk mendiamkan kasus ini, sekaligus memberikan SP2HP kasus ini per tanggal 4 Februari 2026. (Red)

BACA JUGA  Kedepankan RJ, Dua Pencuri Burung Dibebaskan Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru