Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Hans Silalahi SH MH didampingi Simson Simarmata SH selaku pengacara Kompol DK minta kepada Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai untuk usut tuntas laporan UU ITE yang hingga sekarang terkesan belum ada tindak lanjutnya.
“Masalah ini segera dilaporkan ke Propam Polda Sumut,” kata Hans Silalahi SH MH dan Simson Simarmata SH di Mapolres Tanjungbalai Rabu (4/2/2026).
Kedatangannya untuk mempertanyakan kepada penyidik sudah sejauh mana perkembangan laporan UU ITE Kompol DK dengan terlapor M alias Kc sejak 8 Oktober 2025 yang merupakan pelimpahan berkas sesuai dengan LP/B/1233/VII/2025/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025.
Dikatakannya, kliennya, Kompol DK telah memenuhi panggilan dari Unit 2 Ciber Polres Tanjungbalai.
“Kami datang ke Polres Tanjungbalai untuk mempertanyakan kepada pihak penyidik yang menangani kasus tersebut, karena hingga saat ini kami belum menerima laporan perkembangan dari kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 27 A dengan terlapor M alias Kc”, kata Hans.
Menurut Hans, laporan tersebut berawal dari postingan vidio penangkapan Rahmadi oleh Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sumut yang diduga disebarkan oleh M alias Kc di akun media sosial Facebook dan TikTok dengan maksud untuk menjatuhkan karakter Kompol DK.
Berdasarkan penyebaran vidio tersebut akhirnya Kompol DK yang merasa nama baiknya dicemarkan lantas membuat laporan ke Polda Sumut.
“Penyebaran vidio itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien kami, kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan harkat dan martabatnya tercemar”, terang Hans.
“Dengan tenggang waktu yang begitu lama maka kami menduga ada pihak tertentu untuk sengaja melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut, kami meminta kepada Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra agar tidak mendiamkan kasus ini dan harus berjalan sesuai SOP”, pinta Hans Silalahi.
Saat bertemu dengan Ayub selaku penyidik menerangkan kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang ada dan tidak bermaksud untuk mendiamkan kasus ini, sekaligus memberikan SP2HP kasus ini per tanggal 4 Februari 2026. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









