Hukum  

Lagi, Polres Madina Musnahkan Satu Hektar Ladang Ganja

IMG-20240409-WA0076

Madina, TRIBRATA TV
Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal kembali menemukan dua hektar ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Huta Tua Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina).

Kapolres AKBP Horas Tua Silalahi, kepada awak media, Rabu (18/3/2020) menyampaikan penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka atas nama IS alias Anuel, SR alias Sahdin dan JR alias Joni.

IMG-20240227-124711

Dalam pengembangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1,5 ball ganja kering seberat bruto 4.500 gram.

BACA JUGA  Sempat Sembunyi ke Berastagi, Supir Tabrak Lari yang Tewaskan 2 Pengendara Sepeda Motor Ditangkap Polres Pelalawan

Hasil introgasi pada SR yang menjadi kurir mengakui bahwa dirinya memiliki ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Pardomuan.

Berdasarkan pengakuan itu Satnarkoba melakukan penyisiran ke lokasi dan menemukan dua hektar lahan ganja, dengan rincian satu hektar sudah dipanen dan satu hektar masih ditumbuhi batang pohon ganja sebanyak lebih kurang 10.000 batang.

BACA JUGA  Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,2 M

“Setelah dicabut kemudian memusnahkan 9.885 pohon ganja dengan cara dibakar dilokasi, sedangkan 115 batang disisihkan sebagai barang bukti, “ujarnya.

Kapolres menghimbau dan berharap warga Madina khususnya masyarakat di wilayah Panyabungan Timur tidak lagi menanam ataupun berkebun ganja. “Semoga ini adalah kasus terakhir terkait penanaman ganja di Mandailing Natal, harapan kami agar masyarakat tidak terpengaruh lagi dengan iming-iming keuntungan yang besar  dengan menanam ganja,” harap Kapolres. 

BACA JUGA  Terkait Indikasi Pencucian Uang, Penyidik JAM PIDSUS Sita Aset PT. Delimuda Perkasa Kantor Besar

Sedangkan tersangka dan barang bukti saat ini berada dalam tahanan Satnarkoba Polres Mandailing Natal guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian terhadap ketiga tersangka akan diterapkan pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun penjara. (Yogi)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *