Hukum  

Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,2 M

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dan penyitaan kepabeanan dan Cukai 2019-2020 dengan potensi kerugian negara senilai Rp3,2 miliar di Belawan, Rabu (15/7/2020).

IMG-20240227-124711

Barang asal luar negeri yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari pakaian bekas (ballpres), minuman keras dan rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Oza Olavia menyebutkan, di pesisir pantai timur Sumatera Utara masih terdapat kemungkinan penyelundupan seperti impor barang ilegal, narkotika, rokok ilegal dan minuman keras ilegal sehingga Kanwil DJBC dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara tetap bersinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kanwil DJBC Sumut tetap bersinergi dengan instansi penegak hukum TNI/Polri dan Pemda untuk terus berkomitmen untuk memberantas penyelundupan secara berkesinambungan,” tegas Oza Olavia.

Barang milik negara hasil penindakan kepabeanan tersebut total nilainya sekira Rp3,2 miliar. Sedangkan kerugian akibat tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sekira Rp2,2 miliar.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan botol minuman keras dipecahkan dan dimasukkan ke dalam drum (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *