Batanghari, TRIBRATA TV
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha, yang merupakan perkebunan kelapa sawit milik PT. Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan terduga terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (25/8/2022).
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07 /2022 tanggal 24 Agustus 2022.
“Kita melakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang sebagai tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Tim Penyidik Kejaksaan Agung, saat melakukan penyitaan bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Batanghari.
Penyidik juga mengatakan, untuk aktivitas operasional perusahan tetap berlanjut hingga ada pemberitahuaan secara teknis.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD. (Kurniawan Gusti Nasution)