Dikibusi Warga, Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Karo, TRIBRATA TV

Satresnakroba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja.

IMG-20240227-124711

Pengungkapan ini terjadi di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, pada Jumat (19/04/2023) sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki laki inisial AT (39), warga Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.

BACA JUGA  Beli Sabu Berhadiah Ganja, Hendra Nginap di Polres Tebing Tinggi

“Kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 gram”, kata AKP Henry, Kamis (02/05/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresahan adanya seseorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.

“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diiungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja”, tambah Kasat.

BACA JUGA  Jadi Pengedar Sabu, Security Ditangkap Polisi

Turut juga diamankan dari AT barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp80.000, yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikanya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya”, kata Kasat.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Singkawang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba

AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000