2,1 Kg Sabu Diamankan Polresta Pekanbaru dari Dalam Kamar Hotel

- Editorial Team

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran 2,1 kg narkotika jenis Sabu pada Kamis (31/10/2024) subuh. Polisi menangkap seorang pelaku dan sejumlah barang bukti lain.

Pelaku, HA (31) warga Gang. Mandiri, Gg. Mawar 15, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai ditangkap saat berada di lobby hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Pengungkapan ini bermula saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kasatresnarkoba mendapatkan Informasi terkait seseorang yang memiliki Sabu.

BACA JUGA  Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Pemberangkatan Personil Pengamanan TPS

Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan melihat pelaku berasa di lobby hotel. Kepada petugas pelaku mengaku menyimpan Sabu di kamar yang disewanya.

Dari penggeledahan dalam kamar, petugas menemukan 2 bungkus plastik teh China warna hijau ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis shabu diatas plafon kamar tersebut.

Setelah ditimbang kedua bungkus Sabu itu seberat 2.113,9 gram.

BACA JUGA  Dendam Pernah Diperas, Pemuda Ini Tikam PSK Michat

Polisi juga menyita buku rekap hasil transaksi narkoba, 3 ponsel, 4 kartu ATM
dan sepeda motor Honda ADV BM 2152 AF.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki laki yang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Apel Sinergitas TNI Polri Digelar di Makodim 0301 Pekanbaru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers
FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini
Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa
Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:08 WIB

FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Berita Terbaru