Nyambi Jualan Narkoba, PNS di OKI Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Seorang janda beranak dua yang berprofesi menjadi perawat dan PNS di salah satu puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus berurusan dengan polisi.

WA ditangkap dirumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, lantaran kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu dan ekstasi di lingkungan sekitar rumahnya.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel dengan No 081370002110, kalau WA sering melakukan transaksi menjual narkoba diseputaran rumahnya,” ujar Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho, kepada wartawan saat pres rilis, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA  Lagi! Kolaborasi Avsec dan Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Bandara SSK II

Masih kata Kombes Heru, setelah dilakukan penyelidikan yang akurat, memang benar kalau pelaku menjual narkoba, personil Ditresnarkoba Polda Sumsel lalu menyamar sebagai pembeli narkoba (Under Cover Buy).

“Pada hari Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, personil memesan narkotika jenis shabu dan ekstasi dari pelaku. Kemudian pelaku WA mengajak bertemu dirumahnya dan melakukan transaksi,” ujarnya.

“Jadi, saat WA menyerahkan barang bukti 2 paket shabu seberat 21,30 gram dan 16 butir butir ekstasi logo Gucci dengan tangan kanannya, pelaku langsung kita tangkap,” terang Heru.

“Sempat terjadi perlawanan dari keluarganya WA saat pelaku ditangkap, dan karena kondisinya tidak kondusif, pelaku kemudian kita bawa ke Makopolda Sumsel untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA  Cabuli Anak Tirinya, Suami Dilaporkan Istri ke Polisi

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana seumur hidup/ pidana 20 tahun,” imbuhnya.

Sementara, pelaku WA kepada wartawan mengatakan, bahwa dia sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba.

Saat ditanya kenapa tergiur untuk menjual barang haram tersebut, padahal sudah menjadi PNS?

WA menjelaskan keuntungan yang didapat sekali transaksi bisa mencapai Rp500.000 dan karena dirinya adalah seorang janda beranak dua, serta untuk kebutuhan sehari-hari. (suherman)

BACA JUGA  BNNP Sumut Musnahkan 36,7 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB