Surabaya, TRIBRATA TV
Meski baru saja bebas, karena progam asimilasi, dua residivis kasus pembobolan juga pencurian kembali mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya.
Dua spesial pembobol rumah toko (ruko) itu berinisial, Pitron (31) alias PT asal Kecamatan Kokop, Bangkalan dan Siful (26) alias SA asal Grogol Kalimir, Peneleh Kota Surabaya.
Polisi juga memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki karena mereka mencoba melawan petugas dengan mencoba kabur.
Pelaku pencurian dengan pemberatan bobol ruko di wilayah hukum Polrestabes Surabaya itu ditangkap Unit Jatanras di dua tempat berbeda. Satu dibekuk dalam pelarian di Sawangan Wetan Banyumas dan Jalan Grogol Kalimir Surabaya.
“Salah satu korban aksi kejahatan mereka adalah Kristian pemilik ruko di Jalan Raya Jemursari Surabaya,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, melalui Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, Jumat (1/10/2021).
Lanjut AKP Agung, petugas langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut setelah korban melapor. Setelah beberapa bulan kabur usai kejadian, anggota dapat mengidentifikasi pelakunya.
Keduanya akhirnya ditangkap petugas didua tempat berbeda di Banyumas dan Surabaya. “Dua pelakunya merupakan residivis dan salah satunya baru saja bebas dalam progam asimilasi,” imbuh AKP Agung.
Tersangka PT adalah residivis bobol rumah, pernah di tahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 dan dihukum selama 17 bulan, dia lalu menjalani asimilasi pada tahun 2021.
Sementara, tersangka SA adalah residivis Curanmor, pernah ditahan Polsek Kenjeran pada tahun 2014 dan dihukum selama 12 bulan.
AKP Agung juga menambahkan, dalam setiap aksinya, pelaku bersama-sama mencari sasaran di sekitar wilayah Surabaya. Ketika kedua pelaku menemukan sasaran berupa ruko yang sudah tutup, barulah keduanya beraksi.
Pelaku (PT) beraksi dengan cara merusak kunci gembok dan pelaku (SA) menunggu di sekitaran ruko sambil mengawasi keadaan sekitar tempat sasaran.
Setelah berhasil pelaku PT menelfon SA untuk menjemputnya di depan ruko tempat sasaran dan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan barang jarahan.
Barang bukti yang ikut diamankan, sepeda motor matik warna hitam (sarana), HP dan rekaman kamera CCTV. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








