Polres Banjar Tangkap Kawanan Begal yang Meresahkan Warga

- Editorial Team

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjar, TRIBRATA TV

Polres Banjar menangkap kawanan begal yang beraksi di depan Madrasah Darussalam Tahfidz, Tanjung Rema, Martapura pada Sabtu (28/9/2024) pukul 01.00 WIB.

Ketiga pelaku, MF, FR dan MS ditangkap bersama barang bukti, golok dan celurit.

Menurut Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T diwakili Wakapolres, Kompol Faisal Amri Nasution modus operandinya para pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dan membawa senjata tajam. Mereka mengayunkan senjata tajam ke arah korban untuk merampas barang milik orang lain.

BACA JUGA  Ketua SMSI Kalsel Hadiri KTT Perdamaian Dunia HWPL di Korea Selatan

Menurutnya peristiwa itu bermula saat korban pertama hendak pulang ke rumahnya di Jalan Tanjung Rema, Martapura. Para tersangka berpapasan dengan korban. MS mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 40 cm, mengakibatkan korban mengalami luka di jari kelingking tangan kanan. Korban berhasil melarikan diri dari serangan tersebut.

Tidak lama setelahnya, korban kedua bertemu dengan para tersangka yang juga mengayunkan senjata tajam jenis parang berukuran 45 cm. Korban terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih.

BACA JUGA  Operasi Jaran Intan, Polres Batola Ungkap 2 Kasus Curanmor

Sepeda motor tersebut kemudian dirampas oleh tersangka MS. Sementara dua tersangka lainnya, MF dan FR langsung lari. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.

Begitu menerima laporan pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Wakapolres.

BACA JUGA  Reses di Kalsel, Komisi III DPR RI Dukung Penerapan RJ

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru