Barito Kuala, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala (Batola) mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tabukan dan Polsek Anjir Pasar. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Intan 2026.
Wakapolres Batola, Kompol Zaenuri, dalam konferensi pers di ruang lobi Mapolres Batola, Senin (9/2/2026) menyatakan tiga pelaku telah berhasil ditangkap. Ketiganya berinisial YN, GT, dan AG, yang merupakan warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Tersangka inisial GA dan AG beraksi di TKP Kecamatan Tabukan, sedangkan di wilayah Kecamatan Wanaraya dilakukan oleh pelaku YN, GT, dan AG,” jelas Zaenuri.
Selain menangkap pelaku, tim juga menyita barang bukti, di antaranya 2 sepeda motor milik korban, 2 BPKB, 2 STNK, dan 2 kunci kontak. Kedua laporan pencurian ini diterima pihak kepolisian pada Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Adhi Nurhudaya S memaparkan modus operandi para pelaku. “Mereka mencari sasaran sepeda motor yang tidak terkunci stang, mendorongnya ke tempat sepi, lalu menghidupkannya dengan mencabut kabel kontak sebelum membawa kabur,” terang Adhi.
Dalam operasi ini, Polres Batola yang didukung seluruh jajaran polsek juga mengamankan 24 unit sepeda motor lain yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap dan ditemukan di beberapa wilayah.
“Pengungkapan ini berhasil dengan koordinasi yang baik kepada Polda Kalteng,” tambah Adhi.
Salah seorang korban, Supriyadi, yang kehilangan sepeda motornya di halaman rumah, mengapresiasi kinerja Polres Batola. “Saya berterima kasih kepada Polri, khususnya Polres Batola, yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Batola, Kompol Suroto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Gunakan kunci stang dan kunci tambahan, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman untuk mencegah kejahatan serupa,” pesannya. (Rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









