Pekanbaru, TRIBRATA TV
Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 65 kg narkotika jenis sabu sekaligus menangkap 2 tersangkanya.
Hal ini diungkapkan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023) di Mapolresta Pekanbaru.
Menurut Wakapolda, pengungkapan ini terjadi pada Jumat (8/9/2023) lalu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
“Petugas mendapat informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Semar Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya,” katanya.
Atas informasi ini Kasat
Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, segera memerintahkan tim opsnal
yang dipimpin Wakasat Res Narkoba AKP Noki Loviko untuk melakukan penyelidikan.
Saat pengintaian di lokasi tim melihat dua pria yang belakangan diketahui berinisial SA alias Andi dan A alias Alam hendak memasukan 2 karung
goni warna coklat dan 2 tas loundry ke dalam mobil Honda CRV BM 1273 OC.
Petugas pun menghentikan mobil tersebut namun kedua tersangka berusaha melarikan diri
dan mencoba merebut senjata petugas. Akibatnya keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari penggledahan mobil, ternyata 2 karung goni dan 2 tas loundry tersebut berisi 55 bungkus teh cina yang diduga adalah sabu.
Dari interogasi singkat, kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah SA di Jalan H Ali Akbar Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Tim pun segera melakukan pengembangan ke rumah tersebut dan berhasil
mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10 paket besar yang berada didalam 1 buah tas warna
hitam dan 1 buah tas warna hijau di lemari kamar rumah SA.
“Kalau ditimbang 10 paket itu beratnya 10 kilogram,” kata Wakapolda lagi.
Kepada petugas keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki laki yang bernama AF yang merupakan napi di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Dari keterangan yang diperoleh, SA dan AF pernah bekerjasama mengedarkan sabu setahun yang lalu, sebelum AF ditangkap dan kini ditahan di Lapas Sialang Bungkuk.
“Kita masih akan mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







