Sita 17,69 Gram Sabu dan 205 Pil Ekstasi, Polsek Medan Baru Tangkap Pengedar Narkoba

- Editorial Team

Sabtu, 30 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Baru menangkap seorang pria, tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Sabtu (16/10/2021) malam lalu.

Informasi yang dihimpun awak media ini, tersangka itu bernama Muhammad Habib (22) warga Jalan Setia Lama No.16 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat,Kota Medan.

Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus membenarkan pihaknya menangkap tersangka narkotika, Jumat (29/10/2021), di Aula mako Polsek Medan Baru.

“Dari tersangka kita berhasil amankan satu paket besar sabu seberat 17,69 gram, satu plastik besar yang berisi pil ekstasi warna biru merk helokity dengan jumlah 205 butir, dua timbangan elektrik, dan ponsel warna putih,” ucap AKP Ully Lubis.

BACA JUGA  Sakit Hati, Bude Culik Ponakan

Lanjut Uli Lubis, tim 74 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, melakukan undercover buy transaksi narkotika.

Selanjutnya, tim pun diarahkan oleh pelaku supaya datang ke rumahnya. Setelah tiba, pelaku langsung menunjukkan satu butir pil ekstasi warna biru kepada petugas yang melakukan undercover.

“Kemudian, saat petugas kita hendak melakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri namun petugas kita kembali dapat menangkapnya,” terangnya.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang didampingi Kepala Lingkungan (kepling), Zotun.

BACA JUGA  Nekad Cabuli Kemenakan Sendiri, Pelaku Nyaris Dihajar Massa

“Setelah itu dilakukan penggeledahan secara intensif di rumah pelaku dapat ditemukan satu bungkus plastik besar sabu dari dalam lemari pakaian di dalam lipatan baju pelaku, satu bungkus pil ekstasi warna biru dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang pintu kamar pelaku,” jelas Kapolsek.

Saat ini, sambung Kapolsek, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Plt Kapolsek Medan Baru. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Mantab, Tim Ambarita Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Bawa Sajam di Koja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB