Isap Sabu di Pekarangan Gereja, Seorang Laki-laki Diringkus Polisi

- Editorial Team

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu meringkus seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial G Alias Agun (30) warga Dusun Vl Karang Tengah Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu utara (Labura) ditangkap petugas di Dusun Tapian Nauli Desa Parpaudangan.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial kepada TRIBRATA TV mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar pekarangan gereja daerah Tapian Nauli Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA  Kantongi 5 Butir Pil Ekstasi, Pemuda ini Digiring ke Kantor Polisi

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya lalu bergerak menuju tempat yang telah diketahui dan melakukan pengintaian.

Tidak berapa lama, petugas melihat ada sepeda motor memasuki pekarangan tempat ibadah tersebut dan menuju ke arah WC.

“Tidak mau buruannya lari, petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti (BB) yakni, satu bungkus plastik putih klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral, sekop sabu terbuat dari pipet air mineral, satu buah kaca pirex, satu buah mancis, dan satu buah plastik klip transparan bekas sabu,” katanya.

BACA JUGA  Gelar Penelitian, Mantan Kasat Narkoba Sumbangkan Pikiran Untuk Polres Sarolangun

Guna proses hukum selanjutnya, petugas membawa pelaku berikut dengan barang bukti ke Mako Polsek Kualuh Hulu sebelum dikirim ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. (HENGLY NGL)

BACA JUGA  Dua Sekawan Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu Paket Cepek Limpul

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru