Labura, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu meringkus seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku berinisial G Alias Agun (30) warga Dusun Vl Karang Tengah Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu utara (Labura) ditangkap petugas di Dusun Tapian Nauli Desa Parpaudangan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial kepada TRIBRATA TV mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar pekarangan gereja daerah Tapian Nauli Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya lalu bergerak menuju tempat yang telah diketahui dan melakukan pengintaian.
Tidak berapa lama, petugas melihat ada sepeda motor memasuki pekarangan tempat ibadah tersebut dan menuju ke arah WC.
“Tidak mau buruannya lari, petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti (BB) yakni, satu bungkus plastik putih klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral, sekop sabu terbuat dari pipet air mineral, satu buah kaca pirex, satu buah mancis, dan satu buah plastik klip transparan bekas sabu,” katanya.
Guna proses hukum selanjutnya, petugas membawa pelaku berikut dengan barang bukti ke Mako Polsek Kualuh Hulu sebelum dikirim ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. (HENGLY NGL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









