Rokok Ilegal Bebas Beredar, Petugas Harus Lebih Jeli

- Editorial Team

Minggu, 3 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai belakangan kembali marak di seputar wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Hal ini terlihat di tangkahan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu. Tanpa ada halangan, ribuan kotak rokok merk Loffman yang dikemas dalam enam dus bebas beredar, Sabtu (2/10/2021).

Media ini menemukan beberapa dus rokok itu diseberangkan dari tangkahan Tanjung Sarang Elang menuju tangkahan Labuhan Bilik dengan menggunakan kapal penyeberangan tradisional.

MLD, seorang staf Beacukai Teluk Nibung yang dikonfirmasi hanya menjawab terimakasih atas informasi yang diberikan. “Mantap trims infonya, BC juga sedang melakukan operasi gempur terkait dengan rokok ilegal,” ucapnya, Minggu (3/10/2021).

Terpisah Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH yang dikonfirmasi mengaku telah memerintahkan anggotanya mengecek keberadaan rokok ilegal itu.

BACA JUGA  Waduh, Limbah Cair PKS Kebun Ajamu Genangi Lahan Produktif

“Kita sudah turun ke lokasi tangkahan umum Labuhan Bilik, namun barang tersebut sudah tidak ada lagi,” akunya.

Dari informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian setempat diketahui 6 kotak rokok ilegal itu telah diantar ke Desa Sungai Lumut Kecamatan Panai Hilir dengan becak motor.

“Sudah dibawa ke Sungai Lumut, terlambat kita, kita tetap lidik,” ucap AKP Rusdi Koto.

Ketika informasi ini disampaikan ke Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, ia menjawab ‘kenapa baru sekarang abang laporkan’. Ia juga menanyakan video yang diberikan itu didapat dari mana.

Diketahui sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 54 berbunyi,”Setiap Orang yang menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak kemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA  Penambangan Emas Tanpa Ijin di Aek Kolbung dan Aek Bontar Diduga Dikendalikan RM dari Sumbar

Sedang pada Pasal 56 berbunyi, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Marhite Rajagukguk)

BACA JUGA  Tokoh Muda Milenial Panai Hulu Terpilih Pimpin Desa Sei Sentosa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB