Rokok Ilegal Bebas Beredar, Petugas Harus Lebih Jeli

- Editorial Team

Minggu, 3 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai belakangan kembali marak di seputar wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Hal ini terlihat di tangkahan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu. Tanpa ada halangan, ribuan kotak rokok merk Loffman yang dikemas dalam enam dus bebas beredar, Sabtu (2/10/2021).

Media ini menemukan beberapa dus rokok itu diseberangkan dari tangkahan Tanjung Sarang Elang menuju tangkahan Labuhan Bilik dengan menggunakan kapal penyeberangan tradisional.

MLD, seorang staf Beacukai Teluk Nibung yang dikonfirmasi hanya menjawab terimakasih atas informasi yang diberikan. “Mantap trims infonya, BC juga sedang melakukan operasi gempur terkait dengan rokok ilegal,” ucapnya, Minggu (3/10/2021).

Terpisah Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH yang dikonfirmasi mengaku telah memerintahkan anggotanya mengecek keberadaan rokok ilegal itu.

BACA JUGA  Polda NTT Gagalkan Pengiriman 16 TKI Ilegal Asal TTS

“Kita sudah turun ke lokasi tangkahan umum Labuhan Bilik, namun barang tersebut sudah tidak ada lagi,” akunya.

Dari informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian setempat diketahui 6 kotak rokok ilegal itu telah diantar ke Desa Sungai Lumut Kecamatan Panai Hilir dengan becak motor.

“Sudah dibawa ke Sungai Lumut, terlambat kita, kita tetap lidik,” ucap AKP Rusdi Koto.

Ketika informasi ini disampaikan ke Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, ia menjawab ‘kenapa baru sekarang abang laporkan’. Ia juga menanyakan video yang diberikan itu didapat dari mana.

Diketahui sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 54 berbunyi,”Setiap Orang yang menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak kemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Pondok Bandar Sabu

Sedang pada Pasal 56 berbunyi, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Marhite Rajagukguk)

BACA JUGA  Proyek RPS SMKN I Panai Hulu Mangkrak, Plt Kadisdik Propsu: Kita Akan Lanjutkan Pembangunannya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!