Simalungun, TRIBRATA TV
Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung dalam memberangus segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan secara terus menerus melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di Tano Habonoran Do Bona.
Hal ini ditunjukan dengan keberhasilan personel Satnarkoba Polres Simalungun yang mengamankan seorang laki-laki karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Subur, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Selasa (2/8/2022).
Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi, Rabu(3/8/2022) mengatakan tersangka RS (33) ditangkap saat hendak menjual sabu di daerah Tapian Dolok kKabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat sehingga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun segera menindaklanjutinya. Dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono, tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 WIB, tim menangkap warga Jalan Sehat, Lingkungan VII, Kel. Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga sabu dengan berat brutto 3,09 gram, ponsel android merk Vivo dan uang hasil penjualan Rp100.000.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu miliknya yang akan dijualnya kembali diwilayah sekitaran Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
“Sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan, dan selanjutnya dilakukan upaya pengembangan, namun Tim belum menemukan orang yang dimaksud,” kata Kasat.
Saat ini tersangka RS bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya. (ronaldo nainggolan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









