Polres Merangin Kembali Tindak Ilegal Mining, Kali ini di Tambang Baru

- Editorial Team

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Tim Gabungan Polres Merangin kembali tertibkan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengunakan mesin dompeng di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Operasi ilegal mining ini dipimpin Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan serta Kapolsek Tabir İptu Adha Fristanto, Rabu (3/8/2022).

Dalam operasi PETI yang dilakukan jajaran Polres Merangin, ditemukan 7 mesin dompeng yang ditinggal pergi oleh ara pekerja dilokasi tersebut.

BACA JUGA  Menyerang Pribadi dan Profesi, Seseorang Dilaporkan ke Polres Merangin

Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata mengatakan operasi tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat kalau di Desa Tambang Baru terdapat aktifitas PETI yang dekat dengan saluran listrik tegangan tinggi (SUTT) yang cuma berjarak 20 meter dengan lokasi PETİ.

Ke 7 mesin dompeng yang ditemukan langsung dihancurkan anggota Polres Merangin agar tidak bisa dipergunakan lagi oleh para pelaku PETİ.

“Hari ini kita melakukan operasi PETi di Desa Tambang Baru, yang lokasinya berdekatan dengan SUTT. Hal ini berdasarkan informasi dan berita dari rekan media, maka hari ini kita turun untuk menertibkannya,” katanya.

BACA JUGA  Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Tersangka

Menurutnya ada 7 mesin dompeng yang dihancurkan anggota kita. Kita minta kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETİ di wilayah hukum Polres Merangin”, tegas Kapolres. (fitri)

—————————————

BACA JUGA  Wow , Kades Air Liki Pecat Massal Perangkat Desa, Gaji Cuma Dibayar 2 Kali

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB