Polisi Limpahkan Perkara Oknum Kades ke Kejari Nisel

- Editorial Team

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menerima penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Nias Selatan terkait perkara dugaan pengancaman dengan tersangka AD.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan melalui Kasi Intel Satria D. Putra Zebua, ketika dikonfirmasi TRIBRATA TV, Selasa (18/1/2022).

Kasi Intel menerangkan, tersangka AD telah diserahkan penyidik Polres yang selanjutnya status AD beralih dari penyidik ke penuntut umum.

BACA JUGA  Kejari Pringsewu Sosialisasikan Penerangan Hukum di Pekon Mataram

“Hari ini telah kita terima tersangka AD dan sekarang sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Nias Selatan dengan Nomor: Print – 34/L:2.30/Eoh:/01/2022 tanggal 18 Januari 2022,” katanya.

Menurutnya, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari kedepan terhitung sejak 18 Januari 2022. Sementara berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Atas perbuatannya, tersangka AD yang juga berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Luahagundre Maniamolo, diancam hukuman paling lama 1 tahun sesuai Pasal 335 KUHPidana,” paparnya.

BACA JUGA  Kejari Sitaro Segarkan Semangat Kerja: Senam Bersama Jadi Ruang Kebersamaan dan Energi Baru

Diketahui, AD dilaporkan ED atas peristiwa yang dialaminya pada Selasa 26 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Hilimaenamolo, Hilimaenamolo, Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. (Fanema Bago)

BACA JUGA  Kejatisu Limpahkan Laporan JPKP ke Kejari Asahan, Harpen: Kita Kawal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tag :

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru