Nias Selatan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menerima penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Nias Selatan terkait perkara dugaan pengancaman dengan tersangka AD.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan melalui Kasi Intel Satria D. Putra Zebua, ketika dikonfirmasi TRIBRATA TV, Selasa (18/1/2022).
Kasi Intel menerangkan, tersangka AD telah diserahkan penyidik Polres yang selanjutnya status AD beralih dari penyidik ke penuntut umum.
“Hari ini telah kita terima tersangka AD dan sekarang sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Nias Selatan dengan Nomor: Print – 34/L:2.30/Eoh:/01/2022 tanggal 18 Januari 2022,” katanya.
Menurutnya, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari kedepan terhitung sejak 18 Januari 2022. Sementara berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Atas perbuatannya, tersangka AD yang juga berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Luahagundre Maniamolo, diancam hukuman paling lama 1 tahun sesuai Pasal 335 KUHPidana,” paparnya.
Diketahui, AD dilaporkan ED atas peristiwa yang dialaminya pada Selasa 26 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Hilimaenamolo, Hilimaenamolo, Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. (Fanema Bago)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









