Tim Raga Polresta Pekanbaru Beraksi Sikat Preman yang Meresahkan

- Editorial Team

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas aksi premanisme kembali terbukti. Lima preman masing masing MYS,SA,DM,GP dan ES diamankan oleh tim Raga bentukan Polresta Pekanbaru.

Pelaku diamankan karena diduga dengan sengaja menduduki lahan milik masyarakat tepatnya di Jalan Rembah Sari Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru,Kompol Bery Juana Putra dalam konferensi pers yang di Aula Zapin mengatakan,para preman ini diduga dengan sengaja ditugaskan oleh salah satu pihak yang mengklaim lahannya dengan maksud agar lahan tersebut tidak dapat dipergunakan oleh pihak lainya

BACA JUGA  4 Hari, 17 Pemalak Disikat Polisi

Sebelumnya para pihak sudah berselisih paham bahkan cekcok mulut mengklaim lahan tersebut milik mereka.

Polisi yang mendapat laporan adanya pertikaian lahan tersebut segera mendatangi lokasi untuk melerai.

Situasi mulai memanas serta tidak kondusif akhirnya tim Raga Polresta Pekanbaru turun ke lokasi dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery.

BACA JUGA  Ibadah Kenaikan Isa Al Masih di Pekanbaru Berjalan Aman

Petugas mengamankan pelaku karena mereka mengantongi senjata tajam. Mereka sudah sebulan berada di lokasi itu bahkan mendirikan pondok dan menyimpan senjata tajam.

Tersangka ini diberikan imbalan sebesar Rp18 juta untuk menduduki lahan tersebut supaya pihak lawan sengketa tidak memasuki lahan tersebut

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima tersangka. (Situmorang)

—————————————

BACA JUGA  Puluhan Preman dan Pelaku Pungli Diciduk Polrestabes Medan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru