Puluhan Preman dan Pelaku Pungli Diciduk Polrestabes Medan

- Editorial Team

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Untuk memberikan rasa aman pada perayaan Natal 2022, Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran menindak para pelaku premanisme, pungutan liar (pungli), Minggu (25/12/2022).

Alhasil, sebanyak 35 orang diduga sebagai premanisme dan pungutan liar diamankan petugas gabungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan penindakan terhadap pelaku premanisme dan pungutan liar ini dilakukan atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda untuk memberikan rasa aman dan pada perayaan Natal 2022.

BACA JUGA  Transaksi Sabu, 2 Pria Ditangkap Polres Labuhanbatu

“Penertiban yang dilakukan ini adalah respons dari pengaduan masyarakat yang resah terhadap para pelaku premanisme maupun pungutan liar yang dilakukan secara paksa oleh para pelaku,” kata Kompol Teuku Fathir.

Ia menegaskan Polrestabes Medan akan menindak tegas terhadap para pelaku yang mengganggu keamanan dan kenyamanan di hari Natal 2022.

“Para pelaku yang diamankan akan dilakukan tes urine dan bagi yang positif mengandung Narkoba akan kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA  Tanpa Ijin Istri Menikah Lagi, Pria ini Terancam 7 Tahun Penjara

Ia juga berharap kepada warga untuk turut membantu dalam mewujudkan kota Medan yang kondusif, aman dan nyaman.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kami untuk mewujudkan Kota Medan yang kondusif, aman dan nyaman,” pungkasnya. (zak)

BACA JUGA  Pembunuh 2 Wanita Muda di Medan Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Berita Terbaru