BNN Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu

- Editorial Team

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Keresahan warga Desa Tanjung Kasau atas banyak warga luar kampungnya yang sering masuk untuk mengedarkan sabu disambut Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara. BNNK berhasil menangkap TW alias Teguh (30 ) pengedar sabu warga Dusun Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (Sergai).

Tim BNN dipimpin Kasi Berantas, Kompol H.Hendra menangkap TW di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Batu Bara pada tanggal 28 Mei 2020 lalu, jelas Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP H.Zainuddin S.Ag SH didampingi Kasi Berantas Kompol H.Indra , saat Konfrensi Pers di kantor BNN Batu Bara, Sei Balai Batu Bara, Rabu (3/6/2020).

BACA JUGA  4 Bulan Diburu, Akhirnya Tertangkap Saat Tidur Siang

Dijelaskan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti dua paket sabu yang dikemas dalam klip plastik transparan seberat 8,94 Gram, satu unit HP merk Samsung, satu unit HP merk Oppo, serta satu unit Motor Supra X tanpa Plat nomor.

“Pelaku sudah lama dalam penyelidikan BNN, sehingga saat ditangkap bisa berjalan mulus tanpa perlawanan dari TW,”ujar Zainuddin.

BACA JUGA  Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi Ringkus Penjual Judi Togel

Kepada wartawan TW mengaku sudah tiga bulan melakukan transaksi penjualan sabu, hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup dan sebahagian dipakainya sendiri.

“Saya menyesal bang atas perbuatan salah yang saya lakukan, tak kan kuulangi lagi bang,”ujarnya.

Guna pertanggungjawaban TW dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maximal hukuman Mati. (Plk)

BACA JUGA  Januari-Mei, Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB