Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda Sumatera Utara dan arahan Kapolres Tapanuli Utara di tengah kondisi Sumatera Utara yang dinilai berada dalam tahap darurat narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara, Iptu JP Pardede, menjelaskan pihaknya saat ini melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Utara.
“Sejak Januari hingga Mei 2026, kami telah mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 34 orang. Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang berjumlah 58 kasus, maka hingga Mei tahun ini sudah mencapai sekitar 50 persen dari total pengungkapan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain penindakan hukum, Satresnarkoba juga melakukan langkah preventif dan persuasif melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN), penyuluhan ke sekolah-sekolah, razia di tempat hiburan malam, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba.
“Kami juga terus menginformasikan kepada masyarakat melalui media sosial dan kanal informasi lainnya. Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui call center 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Terkait jenis narkoba yang dominan di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, pihak kepolisian menyebut ganja masih menjadi jenis yang paling banyak ditemukan.
“Untuk wilayah Tapanuli Utara, yang paling mendominasi adalah ganja. Sabu juga sudah ada, tetapi belum terlalu besar jumlahnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu temuan terakhir berasal dari pengiriman melalui Bandara Silangit dengan jumlah yang dinilai cukup besar. Karena itu, pengawasan terhadap jalur peredaran melalui bandara akan terus diperketat.
“Ke depan, kami bersama Bapak Kapolres akan terus fokus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap potensi peredaran narkoba, termasuk melalui jalur bandara,” pungkasnya. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









