Simeulue, TRIBRATA TV
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Simeulue melaksanakan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial yang dipusatkan di Desa Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Sabtu (2/5/2026).
Kapolres Simeulue AKBP Ferdinand Kennedy, langsung hadir didampingi Wakapolres Kompol Sofyan serta para Pejabat Utama, para Kabag, Kasat, Kasie, Ketua Pengurus Bhayangkari Cabang Simeulue, Tim Kesehatan Klinik Polres, personel Sat Polair, personel Humas, serta personel Polres Simeulue.
Bakti Kesehatan ini difokuskan pada masyarakat Desa Pulau Siumat, khususnya kelompok lanjut usia (lansia) dan balita. Dalam pelaksanaannya, tim medis Klinik Polres Simeulue memberikan pelayanan kesehatan kepada 82 orang masyarakat dan 4 orang balita, sehingga seluruh sasaran pelayanan kesehatan terpenuhi dengan baik sesuai masyarakat desa setempat.
Kapolres dalam keterangannya menyampaikan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam meningkatkan derajat kesehatan serta membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah kepulauan terpencil.
“Selain itu pada hari juga kami hadir bukan sekedar seremonial tetapi untuk memperkuat sinergitas antar pemerintahan dimulai dari tingkat desa kecamatan kota kabupaten untuk menjaga situasi kondisi Kamtibmas,” katanya.
Sementara salah seorang warga Pulau Siumat menyampaikan terimakasih atas kunjungan Kapolres di Pulau Siumat. “Dengan kedatangan secara langsung bisa melihat apa saja keluhan masyarakat desa Pulau Siumat,” katanya.
Menurutnya dua tahun lalu seluruh tokoh dan Pj Kades pernah datang ke Polres menyampaikan keluhan paling utama yakni terkait jembatan atau pelabuhan perahu yang menjadi urat nadi perekonomian. “Inilah satu satunya fasilitas utama penyeberangan penghubung menuju Kota dan para pelaut,” ujarnya lagi.
Ia menyatakan keprihatinan terhadap pemerintahan yang kami duga lalai dalam memberikan pelayanan di pulau itu.
Tim media ini berupaya untuk konfirmasi Kepala Desa, namun sayangnya walaupun pesan contreng dua tidak dibalas. Demikian juga ditelpon tidak diangkat. (M Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















