Bandar Lampung, TRIBRATA TV
LBH Ansor Lampung mengapresiasi keberhasilan Polda Lampung yang menangkap narapidana karena melakukan love scamming dari dalam Rutan Kotabumi, Lampung Utara.
Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani mengungkapkan, kasus penipuan dengan modus serupa banyak terjadi di masyarakat namun tidak terungkap. Hal tersebut telah menjadi momok dan menimbulkan kegelisahan di masyarakat.
“Pengungkapan kasus itu membuka tabir kasus-kasus yang selama ini tak terungkap, ternyata pelaku berada dalam rutan,” ungkapnya Sarhani pada Jumat, 2 Mei 2025.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus itu mesti menjadi evaluasi bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Kepala Rutan dan KPLP setempat.
Sebab menurutnya berdasarkan Permenkum Nomor 6 Tahun 2016 jelas terdapat barang yang dilarang berada di dalam rutan termasuk handphone. Sehingga Rutan ataupun Lapas seharusnya menjadi tempat yang steril.
“Kasus itu berpotensi melibatkan oknum pegawai sehingga ada Napi yang bisa memiliki handphone sehingga bisa melakukan love scamming,” ujarnya.
Sarhani meminta agar kepolisian bisa melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan pegawai rutan dalam kasus tersebut. Sebab tanpa ada peran orang dalam, menurutnya akan mustahil 3 napi pelaku love scaming bisa memiliki handphone.
“Kasus ini harus diselidiki hingga tuntas agar tidak terulang, terlebih sudah banyak masyarakat yang mengalami kasus serupa,” tutupnya.
Love scamming adalah bentuk penipuan online yang memanfaatkan identitas palsu untuk menjalin hubungan cinta dengan tujuan mengeksploitasi korban secara finansial. Pelaku menggunakan identitas palsu untuk menarik perhatian dan kepercayaan korban, lalu memanipulasi mereka untuk mengirim uang atau aset berharga lainnya. (Hari Saputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








