Gowa, TRIBRATA TV
Personil Satuan Samapta Polres Gowa menghadiri sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jumat (3/5/2024).
Sidang ini terkait dengan penangkapan penjual minuman keras (miras) jenis tuak/ballo tanpa izin oleh petugas Sat Samapta Polres Gowa.
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Yenny Wahyuningtyas Puspitowati terkait dengan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Perda No.50 Kabupaten Gowa Tahun 2001 Tentang Minuman Leras.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak melalui Kasat Samapta, AKP Aslamuddin, membenarkan anggotanya mengikuti sidang Tipiring sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Pada kesempatan yang berbeda, Kapolres Gowa menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pemilik, penjual, dan pengedar minuman keras ilegal. Ia berharap langkah-langkah tegas dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran minuman keras ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum di Gowa tetap bersikap serius dalam memberantas kegiatan ilegal, termasuk penjualan minuman keras tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









