301 Napi Akan Bebas, 40 Sudah Bebas, Sisanya Menyusul

- Editorial Team

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Lapas Kelas II B Lubuk Pakam membebaskan 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (3/4/2020).

Kalapas Lubuk Pakam Jhonny H Gultom melalui Kasi Humas RF Sianturi kepada wartawan menjelaskan jika jumlah WBP yang bebas masih bertambah menyesuaikan jumlah WBP yang sudah memenuhi syarat dan dapat diusulkan melalui integrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

BACA JUGA  Modus Sabun Batang! Penyelundupan 2 Paket Sabu ke Lapas Langsa Digagalkan Petugas

“Yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi agar dapat menjalani asimilasi, dan tetap melaksanakan isolasi secara mandiri dengan pengawasan Pihak Bapas,” ujarnya.

Lanjutnya, sebelum pembebasan 40 napi terlebih dahulu menerima arahan dari Kalapas Lubuk Pakam Jhonny H Gultom agar WBP yang bebas benar-benar melaksanakan isolasi mandiri di rumah. Napi yang bisa bebas setelah menjalani 2/3 masa pidananya hingga (31/12/2020) berdasarkan kategori non PP 99 dan setidaknya sudah menjalani 1/2 masa pidana sampai dengan (7/4/2020).

BACA JUGA  Kunjungi Kantor Bupati Taput, Karutan Tarutung Bahas Pelaksanaan Pemberian Remisi HUT RI

Selain itu pada Peraturan Menhumham Nomor 10 tahun 2020 pasal 4 menerangkan bahwa subsider bisa dibayarkan / dijalankan dirumah dengan ketentuan pengawan dibawah Bapas dan Kejaksaan. “Yang akan dibebaskan berjumlah  301 orang namun tahap pertama 40 orang dulu, yang lainnya masih proses pemberkasan,” ujarnya. (Yan)

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan Kembali Patroli Malam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB