Tanah Karo, TRIBRATA TV
Isu peredaran narkoba dan aksi penipuan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) kembali marak. Kali ini Rutan Kabanjahe disorot dan viral di media sosial Tiktok.
Akun Isi Sumut menyebutkan aktivitas ilegal itu diduga berlangsung terorganisir dan disinyalir sengaja dibiarkan, bahkan melibatkan oknum pejabat dan staf Rutan.
Disebutkan seorang warga binaan berinisial S. Sembiring yang menghuni kamar B9 disebut sebagai bandar narkoba.
Sementara aktivitas penipuan yang biasa disebut lodes dikendalikan oleh narapidana bernama Iwan yang menempati kamar B7.
Secara gamblang, akun ini juga menyebutkan kamar B10 diduga menjadi lokasi peredaran sekaligus menjadi tempat mengkonsumsi narkoba.
Pasokan sabu-sabu di dalam Rutan diduga dikendalikan narapidana berinisial Marianto alias Kaban yang memanfaatkan kunjungan rutin istrinya.
Setiap kali berkunjung, tidak dilakukan pemeriksaan ketat sehingga diduga sengaja meloloskan narkoba ke dalam Rutan.
Aktivitas ilegal ini, masih menurut akun itu, melibatkan staf Rutan yang bukan hanya membiarkan tetapi juga memiliki peran dalam aktivitas haram itu.
Dua nama oknum staf Rutan berinisial JT dan ET disebut terlibat dalam aktivitas ini.
Sementara Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WA, memberikan klarifikasi tertulis.
Ia menegaskan tidak terdapat aktivitas penipuan online maupun perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian dadu dan QQ, di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Terkait isu peredaran narkoba, ia menegaskan tidak ditemukan adanya narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Bahtiar juga menyatakan Rutan Kelas IIB Kabanjahe memastikan seluruh kegiatan pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan berjalan sesuai standar.
Rutan Kelas IIB Kabanjahe berkomitmen penuh melaksanakan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagaimana arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









