IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Kembali Tidak Hadiri Sidang, Happy Desak JPU Keluarkan Surat DPO Johan Wijaya

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Johan Wijaya (34) pelaku pencabulan putri kandungnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah oleh majelis hakim PN Sei Rampah. Hakim juga minta terdakwa ditahan, Kamis (25/2/2021).

IMG-20240227-124711

Putusan ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun hingga sidang berakhir, JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Atas putusan ini kepada media, Happy (32), ibu korban pasrah namun ia minta jaksa segera menangkap dan menahan Johan.

“Kita terima putusan itu, tapi kami ingin jaksa pastikan terdakwa ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Ia minta jaksa segera mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) sehingga Johan bisa segera dicari. Pasalnya, untuk menghadirkannya ke pengadilan saja, jaksa tidak mampu padahal terdakwa dalam pengawasan jaksa, sebagai tahanan kota.

Happy pun menyatakan akan melaporkan hal ini ke Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kemenkumham agar terdakwa tidak bisa lari keluar negeri.

“Kita minta jaksa segera mengeluarkan surat DPO, sehingga terdakwa bisa dicekal kalau melarikan diri keluar negeri,” tandasnya.

Terdakwa sendiri dipergoki netizen sedang berada di rumah orangtuanya di Jalan Bugis No 8 Medan pada Rabu (24/2/2021). Hal inipun tersebar di media sosial.

Dari beberapa informasi yang diperoleh TRIBRATA TV, jaksa Sei Rampah tidak terlalu serius menghadirkan Johan Wijaya karena mereka hanya menjalankan perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebagaimana diketahui, setelah kasus ini dilimpahkan ke Polda Sumut dari Polres Sergai, beberapa kali berkasnya P19 alias dikembalikan jaksa kejatisu. Namun setelah sejumlah aktivis anak bertemu dengan Aspidum Kejatisu, akhirnya perkara ini diterima.

Namun kendati diterima, kejatisu tidak menahan terdakwa saat pelimpahan berkas. Hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejari Sei Rampah, terdakwa juga tidak ditahan. (Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *