Kembali Tidak Hadiri Sidang, Happy Desak JPU Keluarkan Surat DPO Johan Wijaya

- Editorial Team

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Johan Wijaya (34) pelaku pencabulan putri kandungnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah oleh majelis hakim PN Sei Rampah. Hakim juga minta terdakwa ditahan, Kamis (25/2/2021).

Putusan ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun hingga sidang berakhir, JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Atas putusan ini kepada media, Happy (32), ibu korban pasrah namun ia minta jaksa segera menangkap dan menahan Johan.

“Kita terima putusan itu, tapi kami ingin jaksa pastikan terdakwa ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kasus Pencabulan Putri Kandung di Sergai Jadi Sorotan Media Nasional

Ia minta jaksa segera mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) sehingga Johan bisa segera dicari. Pasalnya, untuk menghadirkannya ke pengadilan saja, jaksa tidak mampu padahal terdakwa dalam pengawasan jaksa, sebagai tahanan kota.

Happy pun menyatakan akan melaporkan hal ini ke Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kemenkumham agar terdakwa tidak bisa lari keluar negeri.

“Kita minta jaksa segera mengeluarkan surat DPO, sehingga terdakwa bisa dicekal kalau melarikan diri keluar negeri,” tandasnya.

Terdakwa sendiri dipergoki netizen sedang berada di rumah orangtuanya di Jalan Bugis No 8 Medan pada Rabu (24/2/2021). Hal inipun tersebar di media sosial.

BACA JUGA  Polres TTS Tangkap Ayah yang Sodori Miras pada Bayi Berusia 11 Bulan

Dari beberapa informasi yang diperoleh TRIBRATA TV, jaksa Sei Rampah tidak terlalu serius menghadirkan Johan Wijaya karena mereka hanya menjalankan perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebagaimana diketahui, setelah kasus ini dilimpahkan ke Polda Sumut dari Polres Sergai, beberapa kali berkasnya P19 alias dikembalikan jaksa kejatisu. Namun setelah sejumlah aktivis anak bertemu dengan Aspidum Kejatisu, akhirnya perkara ini diterima.

Namun kendati diterima, kejatisu tidak menahan terdakwa saat pelimpahan berkas. Hingga perkara ini dilimpahkan ke Kejari Sei Rampah, terdakwa juga tidak ditahan. (Edrin)

BACA JUGA  AMPU Sumut Minta Kejatisu Tidak Kriminalisasi Ulama Besar KH Saidurrahman

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru