Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Polda Sumatera Utara bergerak cepat memulihkan akses transportasi vital yang terputus akibat bencana alam di Kabupaten Tapanuli Tengah. Sejak Selasa (2/12/2025) pagi, sejumlah satuan dari Polda Sumut — Karo Log, Ditpolairud, Dit Siber, personel Brimob, serta jajaran Polres Tapteng — bersama-sama membangun jembatan darurat menggunakan peralatan seadanya demi menghubungkan kembali wilayah Pandan dan Kalangan.
Akses tersebut merupakan ruas strategis Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Tapteng–Sidempuan, yang sebelumnya lumpuh akibat kerusakan jembatan, sehingga menghambat mobilitas warga serta distribusi logistik dan bantuan kemanusiaan.

Meski bekerja dengan kondisi medan berat dan fasilitas terbatas, tim gabungan terus mempercepat pembangunan agar jalur sementara ini dapat segera dilewati masyarakat dan kendaraan darurat yang membawa bantuan.
Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa gerak cepat seluruh unsur kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam membantu pemulihan pascabencana.
“Polda Sumut tidak membiarkan masyarakat terisolasi. Hari ini berbagai satuan kami turun langsung membangun jembatan darurat agar Pandan dan Kalangan kembali terhubung. Ini penting untuk memulihkan mobilitas di Jalinsum sebagai jalur utama distribusi logistik,” ujar Kabid Humas.

Beliau menambahkan bahwa kehadiran personel Polri di lapangan tidak hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga memastikan pemulihan infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan warga.
“Dengan peralatan seadanya, personel bekerja keras demi kepentingan masyarakat. Ini adalah aksi kemanusiaan yang nyata. Polda Sumut akan terus berada di lokasi sampai akses benar-benar pulih dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman,” lanjutnya.

Polda Sumut memastikan bahwa setelah jembatan darurat ini dapat digunakan, distribusi bantuan, arus logistik, dan aktivitas warga akan kembali berjalan normal secara bertahap. (Sudirman Halawa)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









