Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali bersama unsur Forkopimda meninjau Pos Penyekatan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu 01/9/2021).
AKBP Imam Asfali mengatakan pengecekan ini dilakukan di Pos Penyekatan di perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara untuk memastikan tidak ada masyarakat atau pengguna jalan yang masuk ke Provinsi Aceh tanpa melengkapi dokumen seperti surat vaksinasi atau surat bebas dari Covid- 19.
”Saya katakan, siapa saja boleh memasuki Provinsi Aceh atau Kabupaten Aceh Tamiang, asalkan melengkapi persyaratan tersebut, jika pengguna jalan tidak melengkapi persyaratan tersebut, Pos penyekatan PPKM juga menyediakan vaksinasi”, tegas Kapolres.
Selain mengecek tempat vaksinasi rombongan juga memantau jalannya pemeriksaan kendaraan yang ingin masuk ke Provinsi Aceh. Pada kesempatan ini Bupati juga membagikan masker kepada penguna jalan.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada petugas TNI – Polri dan dinas terkait yang sudah menjalankan tugas dengan penuh dan rasa tanggung jawab.
Selain Kapolres turut hadir Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH. M.Kn, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn. Yusuf Adi Puruhita, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST, Kepala Satpol PP Aceh Tamiang Drh. Ismail dan Kepala Dishub Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar. (M.Irwan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








