Sitaro, TRIBRATA TV
Suasana rapat mendadak yang dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM bersama seluruh perangkat daerah, berlangsung serius dan penuh atensi. Rapat tersebut digelar di ruangan Media Center Kabupaten Kepulauan Sitaro, Senin (1/9/2025) ini menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri usai pertemuan terbatas dengan Presiden di Hambalang.
Sekretaris Daerah, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, membuka rapat dengan penekanan bahwa situasi nasional belakangan ini harus menjadi perhatian serius, bahkan di daerah kepulauan yang relatif aman. “Kita memang jauh dari pusat gejolak, namun kewaspadaan itu mutlak. Jangan sampai kita lengah,” ujarnya tegas.
Denny menjelaskan arahan dari pusat harus segera diterjemahkan ke dalam langkah nyata di daerah. “Ada hal-hal yang perlu mendapat penjelasan langsung dari Ibu Bupati. Karena itu, mari kita dengarkan bersama arahan beliau,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Bupati Chyntia Kalangit langsung menyinggung instruksi penting dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Pertama-tama, untuk semua kegiatan seremonial, termasuk perayaan ulang tahun daerah, diminta agar dipending sementara. Ini untuk menghindari kesalahpahaman di tengah kondisi masyarakat yang sedang sensitif,” ungkapnya.
Menurut Bupati, keputusan tersebut lahir dari rapat terbatas Presiden dengan jajaran kementerian, yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas. “Presiden kita memang tegas dalam mengambil keputusan. Dampaknya kadang terasa berat, tetapi ini demi kepentingan bangsa secara keseluruhan,” katanya.

Ia mengingatkan, ada pihak-pihak luar yang bisa saja memanfaatkan situasi ketidakstabilan untuk kepentingan tertentu. “Jangan sampai kondisi yang sudah rawan ini diperkeruh oleh provokasi. Apalagi sampai terjadi anarkisme seperti di beberapa kota besar,” ucap Chyntia, menegaskan.
Bupati juga menekankan pentingnya pendekatan langsung kepada masyarakat. “Kalau kita melihat ada perkumpulan atau gerakan yang berpotensi menimbulkan masalah, jangan ditinggalkan. Justru kita harus hadir, berbicara, dan mendengarkan apa yang menjadi keresahan mereka,” jelasnya, mencontohkan langkah Gubernur Jawa Barat yang berani berdialog langsung dengan rakyatnya.
Lebih lanjut, Chyntia memaparkan arahan Presiden yang terdiri dari empat poin penting. Pertama, konsolidasi dengan seluruh unsur pimpinan. Kedua, komunikasi intensif dengan tokoh agama, adat, pemuda, mahasiswa, serta organisasi masyarakat. Ketiga, memperkuat koordinasi dengan Forkopimda dan aparat keamanan. Dan keempat, mengadakan doa bersama sesuai kebutuhan.

“Kalau kita lakukan ini, saya yakin gejolak yang ada di luar tidak akan sampai mengganggu daerah kita. Justru kita akan semakin solid,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengevaluasi kinerja setiap SKPD. Ia menuntut laporan yang jelas mengenai pelayanan publik. “Jangan sampai masyarakat masih mengeluhkan layanan pemerintah di media sosial. Itu berarti ada yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Menurutnya, menjaga kepercayaan publik sama pentingnya dengan menjaga stabilitas politik. “Kalau masyarakat puas dengan pelayanan, mereka tidak mudah terprovokasi isu-isu menyesatkan,” tambahnya.
Bupati juga berpesan agar seluruh jajaran lebih bijak dalam menyebarkan informasi. “Mohon jangan ikut menyebarkan berita yang tidak jelas kebenarannya. Sampaikan hanya fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.
Ia menekankan bahwa aparat pemerintah daerah harus menjadi sumber informasi terpercaya. “Kalau kita bersatu memberi penjelasan yang benar, masyarakat tidak akan termakan hoaks,” katanya lagi.
Di akhir rapat, Bupati menyampaikan optimismenya terhadap situasi di Sitaro. “Saya yakin daerah kita akan tetap aman. Tapi keamanan itu hanya bisa tercipta kalau kita semua mau bekerja sama,” tegasnya.
“Marilah kita saling merangkul, saling menguatkan, dan selalu hadir di tengah masyarakat. Dengan begitu, apapun gejolak yang terjadi di luar, Sitaro tetap kondusif,” pungkas Bupati Chyntia Kalangit, disambut tepuk tangan para peserta rapat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








