Dua Kali Berbuat Asusila, Warga Minta Kades di Aek Natas Dicopot

- Editorial Team

Minggu, 19 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Warga Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) membuat surat nota keberatan atas perilaku Kades Halimbe bernisial W. Surat yang ditujukan kepada Bupati Labura dan Camat Aek Natas itu minta W dicopot dari jabatannya, Sabtu (18/4/2020).

Dalam bunyi surat tersebut warga Desa Perkebunan Halimbe menyatakan merasa keberatan atas tindakan amoral yang dilakukan oleh kepala desa mereka. W dituding sudah dua kali melakukan perbuatan tindakan asusila terhadap warga.

BACA JUGA  Upacara Hari Kemerdekaan di Kecamatan Na IX-X Labura Berlangsung Khidmat

“Atas perbuatan amoral oknum Kades mereka yang sudah dua kali berbuat asusila dan warga Desa Perkebunan Halimbe merasa tidak dihargai serta harkat martabat kami jatuh, kami meminta Kades W segera dicopot dari jabatannya” tuntut warga.

Terpisah, yokoh masyarakat Aek Natas D. Sipahutar sangat mendukung langkah yang dilakukan masyarakat.

Ia menyebutkan, tokoh agama di Desa itu juga mengharapkan pihak perusahaan untuk melakukan mutasi kepada W.

BACA JUGA  Polsek Na IX-X Patroli di Beberapa SPBU

“Selain dicopot jabatan dari Kades, masyarakat Desa Perkebunan Halimbe juga mengharapkan pelaku amoral tersebut di mutasi dari perusahaan”, terang Sipahutar, Minggu (19/4/2020).

Informasi diperoleh, dua pekan lalu oknum Kades W, diduga telah melakukan perbuatan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang merupakan warganya sendiri.

Kejadian itu khabarnya, saat perusahaan melakukan penyemprotan antisipasi penularan covid-19 ke rumah karyawan. (Indra)

BACA JUGA  Ķades Bangun Rejo Pimpin Musyawarah Pembangunan Jalan Dusun Aek Sordang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru