PDI-P Kota Tebing Tinggi Datangi Polres Sampaikan Pernyataan Sikap

- Editorial Team

Kamis, 2 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Puluhan kader dan simpatisan DPC PDI Perjuangan Kota Tebing Tinggi mendatangi Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/7/2020).

Mereka mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk memberikan pernyataan sikap, buntut dari kasus pembakaran bendera partai PDIP dalam aksi unjukrasa di depan Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.

Ketua DPC PDIP Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih mengatakan, mereka tidak bermaksud unjukrasa saat mendatangi Polres Tebing Tinggi.

Dalam pernyataan sikapnya, DPC PDI-P Kota Tebing Tinggi mengutuk keras atas peristiwa pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

BACA JUGA  Vaksinasi Guru Syarat Pembelajaran Tatap Muka

“Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Tebing Tinggi untuk mengusut tuntas sampai aktor intelektualnya yang membakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Iman.

Ketua DPC PDI-P Kota Tebing Tinggi itu juga menegaskan tentang Ideologi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah harga mati.

“Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah partai yang beradab, merespon kelompok anarkis dan oknum perusak bendera, dengan langkah-langkah konstitusional ataupun dengan Undang-undang dan hukum yg berlaku di Indonesia,”kata Ketua PDI-P itu.

BACA JUGA  Positif Covid Bertambah di Kota Tebing Tinggi

Sementara itu, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Sarponi yang menerima aksi PDI-P tersebut kemudian menerima pernyataan sikap DPC PDI-P Kota Tebing Tinggi.

Setelah menyerahkan pernyataan sikapnya,massa PDI-P Kota Tebing Tinggi kemudian membubarkan diri dengan tertib. (Joe)

BACA JUGA  PDIP Gelar Bimtek Nasional: Perkuat Kader untuk Perjuangan Rakyat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru