Viral,Sopir Dikeroyok di Pematang Siantar Berujung Damai

- Editorial Team

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Video viral,kasus pengeroyokan yang terhadap seorang sopir pengangkut semen bernama Jonni Pakpahan (32) di Parluasan Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara berakhir damai. Polisi menyebut motif pengeroyokan yang dilakukan Hendra Pangaribuan (25) dan Dedy Pangaribuan (33) terhadap Jonni Pakpahan hanya salah faham.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmi C Hutajulu mengatakan kedua belah pihak telah berdamai melalui Restorative Justice (RJ),Jumat (2/6/2023) di Mapolsek Siantar Utara.
Mereka sepakat berdamai setelah polisi melakukan mediasi.

BACA JUGA  Pencuri Meteran Air Tertangkap Basah, 13 Meteran Air Ditemukan di Bagasi Sepeda Motor

“Kedua belah pihak telah menyadari itu terjadi karena salah faham dan mereka menyelamatkan ini melalui Restorative Justice,jadi motifnya hanya salah faham,”kata Jimmi

Menurut Jimmi penyelesaian Restorative Justice bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Jimmy pun menerangkan kronologi pengeroyokan tersebut pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 10.00 Wib di saat Jonni Pakpahan berada di Panglong Gunung Mas di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara untuk membongkar muatan semen.

BACA JUGA  Forkopimda Sintang dan Para Tokoh Gelar Deklarasi Damai

Setelah selesai pekerjaan tersebut datang Hendra Pangaribuan dan Dedy Pangaribuan yang mengaku dari organisasi SBSI meminta uang bongkar muat kepada Jonni.

“Jonni pun memberikan uang Rp20 ribu. Keduanya meminta tambah namun ditolak Jonni,”ungkap Jimmi

Keduanya pun emosi dan melakukan kekerasan terhadap Jonni Pakpahan.
Namun peristiwa itu berujung saling lapor ke polisi. (Joe)

BACA JUGA  Kasus Penganiayaan di TTS Akhirnya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang
Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini
‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI
Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu
Bus PO Palala Padang-Jakarta Terbakar di Muba, 38 Penumpang Selamat
Halangi Pemasangan Plang, Warga Gowa Dikeroyok dan Dibusur
Api Misterius Terus Muncul di Rumah Agus Yani Sleman, Ahli Pertanyaan Dugaan Gas Metana

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 18:35 WIB

Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:57 WIB

Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:09 WIB

‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:15 WIB

Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!