Polres Tapsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

- Editorial Team

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Selatan, TRIBRATA TV

Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil ungkap dugaan penyalahgunaan 10 ton atau 10.300 liter Solar subsidi di sebuah gudang penimbunan BBM ilegal pada Kamis (30/05/2024) sore kemarin.

Gudang itu berada di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Ironisnya, otak atau aktor intelektual dari dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM solar subsidi ini, adalah oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae berinisial, AS (45), yang juga pemilik gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.

“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi bersama Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution dalam konferensi pers, Jumat (31/05/2024) malam.

Sebelumnya, Kapolres menjelaskan, kasus ini, berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi.

“Di mana, yang bersangkutan (AS, selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, pihaknya menangkap, AS. Bahkan sebelum itu, pihaknya berhasil menangkap tangan salah seorang sopir inisial, AAH (50), pada saat membeli Solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.

BACA JUGA  Jelang Idul Fitri Polresta Pekanbaru Cek Ketersediaan BBM

“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut,” imbuh Kapolres.

Modus operandinya, lanjut Kapolres, yaitu dengan cara membeli minyak di SPBU di atas harga eceran tertinggi sesuai ketetapan dari pemerintah.

Menurut Kapolres, AS memodifikasi satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM solar subsidi tersebut.

Membeli Solar Subsidi Berulang-ulang
Dalam mobil tersebut, sebut Kapolres, ada tangki modifikasi atau baby tank dengan muatan 1 ton atau 1.000 liter. Kemudian, AAH selaku sopir, membeli Solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae secara berulang-ulang setiap hari.

“(AAH melakukan pembelian) sampai bisa mengumpulkan 900 liter (BBM solar subsidi) per hari. Dan saat ini, kita mengamankan lebih kurang 10 ton Solar (subsidi),” rinci Kapolres.

Selain pemilik gudang dan sopir, urai Kapolres, pihaknya juga menangkap salah seorang petugas di SPBU itu inisial, HN (27). Sehingga, untuk saat ini, pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka, AS, AAH, dan HN.

Kapolres mengatakan, para tersangka melakukan aksi terlarang ini lebih kurang 3 bulan terakhir. Para tersangka, melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi.

BACA JUGA  Polisi Grebek Gudang BBM Oplosan di Palembang, Puluhan Ton BBM Diamankan

Dari pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, pihaknya menyita, satu unit mobil L300 sebagai pengangkut BBM solar subsidi dari SPBU ke Gudang penimbunan. Di dalam mobil ini, ada tangki tempat penampungan BBM kapasitas 1 ton berikut mesin sedotnya.

Lalu, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp6.120.000 hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter. Kuat dugaan, uang ini adalah hasil pembelian BBM di hari terakhir, ketika pihaknya lakukan penyelidikan yang tersita dari petugas SPBU.

“Uang ini (jumlah pembeliannya) di atas harga eceran tertinggi,” tuturnya.

Jual Solar Subsidi Rp7.000 per Liter
Kapolres memaparkan, sesuai harga eceran tertinggi, harusnya SPBU menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Tapi, petugas SPBU (HN) menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp7.000.

Pihaknya juga menyita receiver Hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk kalau mobil L300 tersebut telah melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih daripada satu kali dalam satu hari.

Kemudian, pihaknya juga menyita mesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang. Fungsinya, untuk memindahkan Solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di gudang.

BACA JUGA  5 Bulan Terakhir 19 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Ditangani Polda Kalbar

Terakhir, pihaknya mengamankan 11 unit tangki atau viber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter. Terhadap kasus ini, Kapolres mengaku akan laksanakan penyidikan lebih lanjut.

Serta, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap BBM solar subsidi sitaan ke Laboratorium. Dalam kasus ini, Kapolres mengaku akan segera melengkapi berkas perkara supaya segera melimpahkannya ke Kejaksaan.

“Mungkin ada pengembangan tersangka-tersangka berikutnya. Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi),” pungkas Kapolres mengakhiri.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB