Polisi Grebek Gudang BBM Oplosan di Palembang, Puluhan Ton BBM Diamankan

- Editorial Team

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati menggrebek gudang pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di daerah Kertapati, Minggu (8/1/2023) kemarin.

Ditreskrimsus juga mengamankan dua pelaku berinisial DAA (30) dan MK (20), keduanya ditangkap saat berada di gudang pengoblos BBM ilegal di Jalan Mayjen Satibi Darwis Rt 04 Rw 08 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumsel.

“Penggrebekan gudang BBM ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat, ada aktivitas gudang yang dijadikan tempat pengoblosan BBM,” ujar Dirkrimsus Kombes Pol Barly Ramadhani, saat gelar Press Release, Senin (9/1/2023).

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju kelokasi gudang.

“Saat penggrebekan, didapati kedua pelaku sedang melakukan aktivitas pengoblosan BBM industri jenis solar,” terang Barly.

“Kedua pelaku langsung kita bawa ke Mako Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DAA merupakan pemilik gudang dan MK adalah pekerja yang bertugas sebagai pengoplos BBM.

BACA JUGA  Seorang Mahasiswi di Palembang Tewas Gantung Diri

“Para pelaku baru satu bulan melakukan aktivitas pengoblosan BBM ilegal tersebut, dan modusnya dengan cara mencampurkan hasil minyak sulingan dengan bahan seperti tepung blacing merk Tianyu dan air keras atau cuka parah,” terang Kombes Barly.

Masih ujar Barly, berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan bahan minyak sulingan dari Sekayu Muba, yang dibawa menggunakan truk yang sudah dimodifikasi.

“Sementara, untuk minyak hasil oplosannya, akan dicampurkan dan dibawa melalui mobil truk tangki biru putih industri untuk disalurkan ke perusahaan,” katanya.

Kombes Barly menjelaskan, pada saat penggrebekan, di dalam gudang didapati barang bukti BBM ilegal jenis solar sebanyak 20 ton hasil sulingan, 14 tong minyak hasil blacing, dan 4 tong minyak industri Pertamina.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 14 buah babytank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar, 20 buah babytank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar tiruan/oplosan, 5 buah babytank kapasitas 1000 liter bersikan BBM solar sulingan,” terangnya.

BACA JUGA  Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

“Dan juga ada 24 buah babytank kapasitas 1000 liter dalam kedaan kosong, 4 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar, 1 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan, 5 buah drum kaleng kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong, 12 buah karung berisikan bahan kimia berupa tepung Belicing merk tianyu,” ujar Barly.

“Sementara itu ada 3 buah jerigen berisikan bahan kimia berupa air keras atau cuka parah, 1 unit mesin pompa air merk Sanyo, 5 unit mesin pompa air merk Honda, dan 3 buah alat pengaduk terbuat dari kayu dan plastik,” terang Kombes Barly.

Dari keterangan salah satu pelaku, mengatakan, aktivitas pengoblosan BBM ilegal tersebut belum satu tahun beroperasi.

“Baru satu bulan pak kami melakukan aktivitas pengoblosan BBM ilegal ini, seharinya hanya bisa menghasilkan 10 ton saja, hasil blacingan,” ujar DAA.

Untuk kedua pelaku, atas perbuatannya akan dikenakan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dan/atau Pasal 480 KUHPidana Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan/atau menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan. Terhadap para tersangka dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (suherman)

BACA JUGA  Anak Akidi Tio Diperiksa Kejiwaannya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB