Asahan, TRIBRATA TV
Diselingkuhi, Rahardy (36), warga Dusun V Beruntung Bawah Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan akhirnya melaporkan istri tercinta ke pihak Polres Asahan.
Dugaan perselingkuhan ini terkuak usai pria yang berprofesi sebagai Supir Truk itu menggerebek sendiri istrinya, Marlina di dalam kamar rumahnya, bersama Jarwoto, Sabtu (31/05/2025) sekira pukul 00.30 lalu.
“Gak bisa lagi kumaafkan bang. Di rumahku sendiri orang itu berzina bang. Anak-anakku pas di rumah. Kan kelewat bang,” ucap Rahardy di Mapolres Asahan, Senin (02/06/2025) siang.
Diceritakannya, awal perselingkuhan terkuak saat malam itu dirinya pulang ke rumah, sehabis mengantar barang ke Bagan Batu Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Usai pintu rumah dibuka oleh anaknya, Rahardy tidak langsung menuju kamar, namun bergegas menuju dapur menyiapkan air panas untuk membuat kopi. Tak lama, Marlina keluar kamar, namun saat itu lampu kamar dalam keadaan mati.
“Setauku dia (Marlina) takut gelap, ini kok kamar mati lampu. Gitu kuhidupkan lampu, kutengok lah si Jarwo berdiri di balik pintu. Sempat kami ribut, tapi aku ditahan istri bang, dipegangi. Lari lah dia (Jarwoto),” ungkapnya.
Di hadapan keluarga yang menyidang, malam itu juga, lanjut Rahardy, istrinya mengaku telah melakukan persetubuhan dengan Jarwoto berulang kali.
“Ngaku 3 kali di rumah, 3 kali di hotel. Pa gak ngeri kali bang. Pantaslah selama ini habis uangku. 3 hektar kebun sawit, mobil Inova, bukan kemaren duit 60 juta. Barang jualan di warung kami pun habis. Kok kutanya katanya uangnya dimakan setan. Kucari tau si Jarwo ini udah lari ke Surem Riau sana bang,” ungkap Rahardy lagi.
“15 tahun kami nikah bang. Anak 2, paling besar dah kelas 6 SD. Yang pasti aku udah gak mau lagi sama dia. Pisah lah bang,” akhirnya dengan raut kesal sembari beranjak meninggalkan Mapolres Asahan.
“Baru masuk ke kami LP nya bg. Baik bg, segera setelah pelapor dan saksi” nya kita ambil keterangan nya,” jawab Kanit PPA Satreskrim Polres Asahan, Ipda Dedi Damanik dikonfirmasi Terkait laporan itu, sekira pukul 15.55 WIB melalui pesan Whatsapp. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









