Mencuri Barang Senilai Rp1,3 M dari Tempat Kerjanya, 4 Karyawan Diringkus

- Editorial Team

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus 4 tersangka pelaku pencurian dengan inisial FR (31) warga Kelurahan Pinang Kencana RD (24) warga Padang Pariaman, serta OBR (33) warga Kelurahan Kampung Bulang, dan AS (Pr/28) warga Bintan.

Sementara dari hasil pengembangan kemudian diamankan penadah inisial S (31).

Hal ini dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Syahrul Damanik, Rabu (02/05/2024).

“Empat tersangka tersebut merupakan karyawan dan mencuri di kantor PT. ACL Jalan D.I Panjaitan KM. 8 RT 002 / RW 001 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang pada Jum’at (26/04/2024) lalu, ” katanya.

BACA JUGA  Dua Sekawan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapteng

Menurut Syahrul Damanik kejadian itu diketahui ketika Supervisor PT. ACL mengecek rekaman CCTV periode Bulan Maret-April 2024. Pengecekan CCTV memang rutin dilakukan perusahaan ini.

Dari rekaman CCTV, lalu mencurigai aktifitas beberapa karyawan yang mengambil Valve Tabung Afkir dan Valve Tabung Baru Gas LPG 3 Kg. Aktifitas tersebut dilakukan sebanyak 3 kali.

BACA JUGA  Modus Call Center Palsu, Komplotan Pembobol ATM Lintas Propinsi Diringkus Polres Gowa

Menurut Syahrul, atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 35 buah ember kaleng cat merk Propan warna ungu, 25 unit HP (milik para tersangka), sepeda motor mio, mobil Pick dan mobil Kijang Innova BP 1163 GC, “tambahnya.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHPidana), Penadahan (Pasal 480 KUHPidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun”, tutupnya.

BACA JUGA  Otak Pelaku Pengedar Uang Palsu Domisili Sungai Kapas Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!