Dikibusi Warga, Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Satresnakroba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja.

Pengungkapan ini terjadi di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, pada Jumat (19/04/2023) sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki laki inisial AT (39), warga Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.

BACA JUGA  Rangking I Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Sumut: Ini Menjadi Tantangan Kita Memberantasnya

“Kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 gram”, kata AKP Henry, Kamis (02/05/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresahan adanya seseorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.

“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diiungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja”, tambah Kasat.

Turut juga diamankan dari AT barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp80.000, yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

BACA JUGA  Pengantin Baru Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikanya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya”, kata Kasat.

AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA  2 Pria Pengguna Narkoba Diserahkan Polrestabes Medan ke Panti Rehab Fokus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru