Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Gedung Serbaguna Tarutung, Jalan Raja Saul Lumbantobing, Tarutung, pada Selasa, (1/4/2025).
Hari itu menjadi saksi bisu bersatunya dua hati dalam ikatan suci pernikahan dan adat, yaitu Florence Kristanti br. Siahaan, S.P.W.K dan Frans Josua Manalu, S.T. menjadi simbol bersatunya dua keluarga besar, Siahaan dan Manalu.
Florence, putri dari Bangun Taruli Siahaan (Tenaga Ahli Anggota DPR RI), dan Herni br. Sihaloho, dipersunting oleh Frans, putra dari Jaulim Manalu dan Elisabeth br. Sibarani. Acara yang sarat dengan tradisi dan kebahagiaan ini dihadiri oleh keluarga besar, kerabat, dan sahabat kedua mempelai.
Di tengah-tengah sukacita tersebut, hadir sosok istimewa, Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., Anggota DPR RI Komisi XIII dan Ketua PPSD Siahaan Indonesia. Ia hadir didampingi oleh pengurus dan anggota PPSD Siahaan Kota Medan Dohot Boru serta Relawan Palito, menunjukkan dukungan dan kebersamaan dalam momen sakral ini.
Dalam sambutannya, Maruli Siahaan menyampaikan ucapan selamat berbahagia kepada Florence dan Frans. Ia mendoakan agar pasangan pengantin baru ini senantiasa dilimpahi rezeki dan kebahagiaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
“Semoga pernikahan ini menjadi awal yang penuh berkah dan langgeng selamanya,” ungkap Maruli Siahaan, perwira Polri dengan pangkat terakhir tiga bunga melati emas dipundaknya, Komisaris Besar Polisi (Purn).
Pesan yang disampaikan Maruli Siahaan tidak hanya sekadar ucapan selamat, tetapi juga mengandung harapan dan doa yang tulus untuk keharmonisan dan keberkahan keluarga baru ini.
Kehadiran Maruli Siahaan dan rombongan menambah semarak acara pernikahan ini. Hal ini mencerminkan nilai kekeluargaan yang kuat dalam budaya Batak, dimana dukungan dan kebersamaan menjadi pilar penting dalam setiap momen kehidupan. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








