Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Tembok Penahan Tanah di Garoga Taput Rusak

- Editorial Team

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan penghubung Desa Lumban Pinasa menuju Parsosoran, Desa Garoga Julu, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menuai sorotan masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh CV Lovian dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah selesai pada September 2024, namun kini kondisinya telah rusak meski belum genap satu tahun.

Pantauan di lapangan menunjukkan struktur TPT tersebut mengalami keretakan dan berlubang di beberapa bagian. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika dan fungsi bangunan, tetapi juga menghambat akses jalan warga dari Desa Lumban Pinasa ke Parsosoran, Garoga Julu.

BACA JUGA  Waduh, Jalan Baru Dibangun di Merangin Dilintasi Alat Berat untuk PETI

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada wartawan bahwa sejak awal pengerjaan sudah terindikasi adanya kejanggalan.

“Kami melihat sendiri pondasinya tidak sesuai standar. Seharusnya menggunakan batu cor, tapi ini malah memakai pecahan batu padas. Kami sudah menduga hasilnya akan seperti ini,” ujar warga tersebut, Jumat (18/7/2025).

BACA JUGA  Ini Penjelasan BMKG Soal Cuaca Ekstrim di Sumatera Utara

Ia juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat turun tangan menyelidiki dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini.

“Kami masyarakat meminta aparat penegak hukum menindak para rekanan yang nakal di Taput, supaya ada efek jera. Khususnya untuk pelaksana proyek TPT di desa kami ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Lovian maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. (Wahyu Hutabarat)

BACA JUGA  PT. TPL Diduga Rusak Kebun Jati Milik Warga Banuaji Dua Taput

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru