Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Tapanuli Utara, khususnya di Tarutung. Dugaan praktik ilegal ini terjadi di SPBU Jalan D.I Panjaitan, Tarutung, yang diduga melibatkan mafia BBM dengan modus operandi yang terstruktur.
Para pelaku diduga merupakan sindikat mafia BBM yang beroperasi secara terang-terangan dengan menggunakan kendaraan L300 yang telah dimodifikasi. Bahkan, ada dugaan kuat bahwa aktivitas ini dilindungi oleh oknum-oknum tertentu
Pelaku diketahui memodifikasi tangki dan badan kendaraan L300 dengan sistem pompa yang mengalirkan BBM subsidi dari tangki ke bak penyimpanan di dalam mobil. Kapasitas penyimpanan ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari seribu liter, yang kemudian didistribusikan ke pihak lain untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini terungkap di salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Praktik serupa diduga juga terjadi di beberapa wilayah lain di Tapanuli Utara.
Aktivitas ilegal ini berlangsung pada siang hari, menunjukkan bahwa para pelaku merasa kebal hukum. Dugaan mafia BBM subsidi ini bukan kali pertama terjadi, karena kasus serupa pernah mencuat pada tahun 2022 dan 2023.
Maraknya mafia BBM subsidi terjadi akibat adanya selisih harga yang signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi. Minimnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu juga menjadi faktor yang memperburuk situasi.
Alfredo Sihombing, Sekretaris DPD LSM Topan RI, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihak kepolisian dan instansi terkait harus segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Pemeriksaan harus mencakup aktivitas di SPBU, gudang penyimpanan, serta menelusuri jaringan penampung dan penyalur BBM ilegal. Jika terbukti ada keterlibatan oknum tertentu, maka harus ada tindakan hukum yang tegas.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga perlu diperketat dengan sistem digital yang memungkinkan pemantauan jumlah pembelian dan pola transaksi mencurigakan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan masyarakat luas dan negara. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan dan tidak lagi berulang di masa mendatang.
Sementara pihak SPBU belum bisa dihubungi. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








