Soal Dualisme PTMSI, Ketua KONI Pusat Tidak Indahkan Putusan MA

- Editorial Team

Sabtu, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Pur) Oegroseno menegaskan, aktor yang menciptakan dualisme kepengurusan PTMSI adalah Ketua Umum KONI Pusat tahun 2014 Mayjen TNI (Pur) Tono Suratman dan dilanjutkan Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Pur) Marciano.

“Awal Oktober 2013, saya diundang Ketua Umum PP PTMSI, Dato Tahir, CEO Mayapada bertemu jajaran kepengurusan PP PTMSI. Dato Tahir menceritakan ingin mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PP PTMSI masa bakti 2012-2016,” ungkap Oegroseno, Sabtu (2/4/2022).

Oegroseno mengatakan, alasan Dato Tahir mengundurkan diri karena selalu diganggu dan tidak diakui oleh Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Pur) Tono Suratman, dan beberapa jenderal serta pengurus di KONI Pusat.  Akhirnya forum tertinggi cabang olahraga tenis meja melaksanakan Munas Luar Biasa (Munaslub), pada 31 Oktober 2013.

BACA JUGA  Ketum PSDS Minta Maaf Atas Kerusuhan Friendly Match Lawan PSBL Langsa

Dalam munaslub tersebut, menetapkan secara aklamasi Komjen Pol Drs. Oegroseno, SH sebagai Ketua Umum PP PTMSI masa bakti 2013-2017. Kepengurusan ini mengirim surat kepada Ketua Umum KONI Pusat untuk pengukuhan kepengurusan pada bulan Nopember 2013. 

Namun pada bulan Januari 2014, muncul badai konflik ciptaan Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Pur) Tono Suratman yang melaksanakan Munas Pengurus Besar PTMSI (PB PTMSI) dan memilih Marzuki Ali sebagai Ketua Umum PB PTMSI masa bakti 2014-2016. 

Munas PB PTMSI tersebut menggunakan AD ART KONI dan mengabaikan AD ART PTMSI tahun 2012. Dengan lahirnya dualisme kepengurusan PTMSI tersebut, maka Oegroseno mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA  Hari ini, Kapolres OKI Buka Home Turnamen PMTSI

Gugatan ditujukan terhadap Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman tentang perbuatan Tono Suratman yang telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomer 29A tahun 2014 tanggal 28 Februari 2014. 

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomer 75/G/2014/PTUN-JKT tanggal 12 Agustus 2014 menyatakan membatalkan Surat Keputusan KONI Pusat Nomer 29A tahun 2014 dan mewajibkan Ketua Umum  KONI Pusat mencabut Surat Keputusan Nomer 29 A tersebut diatas. 

Putusan PTUN itu telah dikuatkan oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomer 274K/TUN/2015 tanggal 10 Agustus 2015. 

Tetapi sampai saat ini, KONI Pusat tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pembatalan dan Pencabutan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat Nomer 29A tahun 2014 tersebut. (edrin/r)

BACA JUGA  Kejurda Karateka Kala Hitam Indonesia Resmi Berakhir, Prabowo Rianto Raih Juara 2 Kelas Berat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa
Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Berita Terbaru