Sleman, TRIBRATA.TV
Aksi kekerasan yang dipicu emosi tak terkendali terjadi di wilayah Beran, Tridadi, Sleman, pada Sabtu (21/3/2026) dini hari. Dua pemuda, masing-masing berinisial CS (25) dan BD (21), menjadi korban penganiayaan, perampasan, hingga pembakaran sepeda motor oleh sekelompok orang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah restoran di Jalan Pringgodiningrat. Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula saat rombongan korban melintas dan diduga menggeber sepeda motor, yang kemudian memicu emosi para pelaku.
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andi Nursanto, dalam rilis kasus pada Kamis (2/4/2026), menyampaikan para pelaku saat itu juga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Mereka kemudian menghentikan korban di lokasi kejadian.
“Awalnya korban diberhentikan oleh beberapa orang, lalu tidak lama kemudian datang sekitar 10 sepeda motor lain. Situasi langsung memanas dan berujung pada aksi kekerasan,” ujarnya.
Korban mengalami pemukulan secara bersama-sama. Selain itu, pelaku juga merampas tas milik korban yang berisi uang sekitar Rp1 juta.
Tidak berhenti di situ, sepeda motor milik korban dibakar menggunakan kembang api yang dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar. Ledakan pun terjadi dan mengakibatkan kendaraan tersebut hangus terbakar.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka serta kerugian materiil yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang pelaku. Saat ini, mereka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi, terutama saat berada di ruang publik, guna menghindari kejadian serupa.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









