Sleman, TRIBRATA TV
Lurah Pakembinangun, Suranto mengusulkan para pedagang yang masih berjualan di luar area resmi Pasar Pakem untuk segera masuk dan menempati los yang telah disediakan di dalam pasar.
Langkah itu dinilai penting demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta mengurai kemacetan yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk.
Menurut Suranto, keberadaan pedagang di bahu jalan dan area luar pasar secara nyata mengganggu arus lalu lintas, terutama pada pagi hari saat aktivitas masyarakat meningkat.
‘Kondisi ini jelas berdampak pada kemacetan di waktu-waktu tertentu. Ketertiban harus ditegakkan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Selain persoalan pedagang luar, Pasar Pakem juga menjadi titik berkumpulnya pedagang dari luar daerah yang memasok kebutuhan bagi penjual eyek. Aktivitas transaksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 150 pedagang eyek dan berlangsung sebelum pukul 03.00 WIB, sementara operasional resmi pasar dimulai sekitar pukul 06.00 WIB.
Kegiatan dini hari itu disebut turut menjadi pemicu kepadatan lalu lintas karena berlangsung bersamaan dengan proses bongkar muat barang dalam jumlah besar.
Meski demikian, aktivitas tersebut diakui memiliki nilai ekonomi yang signifikan bagi perputaran perdagangan di wilayah utara Sleman.
“Di satu sisi menimbulkan persoalan kemacetan dan ketertiban, tetapi di sisi lain perputaran ekonominya sangat besar,” kata salah satu sumber di lingkungan pasar.
Pasar Pakem sendiri dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Karena itu, warga dan pelaku usaha berharap ada langkah konkret dari Pemda untuk menata ulang sistem distribusi dan zonasi pedagang, termasuk pengaturan jam operasional dan lokasi transaksi agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar terkait rencana penertiban maupun skema solusi yang akan diterapkan.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








