Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Dalam tempo cepat, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan tol akses Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (3/1/2024) malam. Kejadian yang mengejutkan ini terekam dalam video yang viral di media sosial, mempercepat penangkapan para pelaku yang diketahui melakukan aksi kejam dengan membawa senjata tajam.
Menurut keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara, kejadian bermula saat korban, Isak Bin Arsadi, mengendarai mobil pick-up bersama keluarganya. Saat melintas di kawasan Sungai Bambu, kendaraan korban terjebak dalam kemacetan. Tiba-tiba, sekitar enam pelaku yang tidak dikenal mendatangi mobil korban dengan membawa senjata tajam dan langsung menghadangnya.
“Salah satu pelaku, yang diketahui bernama Muhamad Ali Sanda, terekam dalam video viral saat membawa celurit dan menodongkan senjata tersebut ke korban,” ujar AKP Fauzan Yonnadi, Kanit III Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (5/1/2025).
“Pelaku lainnya mencoba merebut tas korban yang ada di samping kiri jok dan menyerang istri korban,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa handphone Vivo V20 dan sejumlah barang berharga lainnya, serta luka lecet di jari telunjuk tangan kanan.
Setelah melapor ke Polres Metro Jakarta Utara, tim Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh AKP Fauzan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan identifikasi dari video yang viral, polisi berhasil menangkap Muhamad Ali Sanda, salah satu pelaku utama, pada Sabtu dini hari, 4 Januari 2025.
“Berbagai video yang beredar di Instagram, termasuk yang bisa diakses di link ini, menjadi petunjuk utama dalam menangkap para pelaku,” tambah AKP Ken Rustoko, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara.
Selain Sanda, polisi masih memburu lima pelaku lainnya, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit dan tas milik korban.
Dalam rencana tindak lanjut, pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku lain dan segera menyerahkan proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindak kriminal,” tegas IPDA Kadek Ayu, Kasubnit I Unit III Sat Reskrim.
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial, terutama video viral, dapat menjadi alat penting dalam pengungkapan kasus kejahatan. Polisi berharap masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi kriminal.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









