Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Polres Tebing Tinggi melimpahkan berkas Anggota DPRD Tebing Tinggi berinisial CM diduga terlibat pencurian rel kereta api milik PT KAI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi. CM sudah ditetapkan tersangka sejak 2021.
Dalam keterangannya Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Sabtu (1/3/2025), CM tersandung kasus pencurian rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi bersama 8 pelaku lainnya pada tanggal 26 September 2021. Kedelapannya adalah KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi pencurian itu didalangi CM dengan pemberian dana untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para pelaku. Rel yang dicuri kemudian dijual kepada CM.
CM telah ditetapkan Polres Tebing Tinggi sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2021. Pada saat dilakukan pencarian CM tidak ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui.
Keberadaan CM baru diketahui saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tebing Tinggi pada Pemilu 2024. Tetapi pemeriksaan terhadap CM terpaksa ditunda berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1160 Tahun 2023 yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu.
Setelah selesai Pemilu, Polres Tebing Tinggi kemudian memanggil CM pada 7 Februari 2025, dan CM tidak hadir, katanya lagi bertugas ke Riau. CM akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa pada Senin (17/2/2025).
Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejari Tebing Tinggi menunggu proses dan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang ditangani. Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (Ibnu Saud)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









