Nias Selatan, TRIBRATA TV
DPRD Kabupaten Nias Selatan, menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran 2021. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam, Selasa (25/5/2021).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa dihadiri akil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Antonius Prasetyo, mewakili Dandim Nias oleh Danramil 12/Teluk Dalam, Mayor Inf. Hatianus Zega dan anggota dewan.
Ketua Bapemperda, Samahato Buulolo, Anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan dalam laporannya menyampaikan, menindaklanjuti surat Bupati Nias Selatan nomor: 188.34/6041/HK/2021 tanggal, 06 Mei, perihal penyampaian PROPEMPERDA Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021, selanjutnya, pada Selasa, 6 Mei 2021, Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Badan ini telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Pemkab untuk membahas dan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang menghasilkan beberapa kesepakatan.
Kesepakatan it antara lain, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026, Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian beberapa ranperda seperti, Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Desa Wisata dan Desa Adat, dan perubahan pembebasan Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan.
“Juga disepakati terkait pengelolaan pokok-pokok Keuangan Daerah,” kata Samahato Buulolo.
Sementara Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, mengatakan, penetapan PROPEMPERDA Tahun 2021 untuk mewujudkan sistem hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
“Untuk itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah mengkoordinasikan pembahasan PROPEMPERDA, sehingga dapat ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan,” tuturnya.
Ia juga berharap dengan penetapan kesepakatan PROPEMPERDA ini, kiranya DPRD Nisel dan kelengkapannya, berkenan melanjutkan ke tingkat pembahasan sampai pada penetapan.
“Sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang berdaya guna bagi kepentingan dan peningkatan kehidupan masyarakat Kabupaten Nias Selatan,” harap Firman.
Lebih jauh Firman mengatakan telah ada penetapan Perda mengenai Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nias Selatan, dengan nomor register 2-46/2021; dan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2021 tentang Perijinan di Bidang Kesehatan, dengan nomor register 2-47/2021.
“Sedangkan Perda tentang Pengelolaan Kapal Angkutan Pelayaran Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Daerah telah mengajukan permintaan nomor register kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar penetapan Perda dimaksud. Nomor surat Pemerintah Daerah yang diajukan ke Gubsu itu, yakni bernomor: 182.342/6435/HK/2021 tertanggal 19 Mei 2021,” ujarnya. (Sn.Telaumbanua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









